TEKNOVIDIA.BIZ.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi salah satu hal yang paling dinantikan semua orang, termasuk para pengemudi ojek online.
Saat ini, pemerintah bersama para pemangku kepentingan tengah merampungkan aturan terkait skema dan mekanisme pemberian THR Ojol 2026.
Langkah demikian dilakukan melalui komunikasi intensif dengan perusahaan aplikasi transportasi daring untuk memastikan adanya kepastian hukum serta kejelasan pelaksanaan di lapangan.
Pada tahun-tahun sebelumnya, pengemudi ojol dan kurir online belum masuk dalam skema THR sebagaimana pekerja formal.
Pemerintah kemudian mendorong pemberian Bonus Hari Raya (BHR) pada 2025 sebagai bentuk apresiasi terhadap mitra pengemudi.
Mengutip dari cnbcindonesia.com, besaran BHR kala itu ditetapkan maksimal mencapai 20% dari rata-rata penghasilan bulanan.
Persentase bonusnya menyesuaikan tingkat keaktifan serta kinerja masing-masing pengemudi, dan diwajibkan dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.
Mengacu pada pola sebelumnya, pemberian bonus THR Ojol 2027 mempertimbangkan sejumlah indikator kinerja mitra, antara lain:
- Jumlah perjalanan atau order dalam periode evaluasi
- Total jam online atau durasi aktif bekerja
- Tingkat penyelesaian pesanan
- Penilaian atau rating pelanggan
- Kepatuhan terhadap kode etik aplikasi
Jadi, tidak semua driver otomatis menerima THR.
Bonus tetap diberikan berdasarkan kinerja, keaktifan, dan kepatuhan terhadap aturan aplikasi.
Untuk THR Ojol 2026, pemerintah masih menyusun aturan teknis dalam bentuk surat edaran yang saat ini berada pada tahap finalisasi bersama Kementerian Sekretariat Negara.
Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat sekaligus mencegah perbedaan penafsiran di tingkat pelaksanaan.
Dengan adanya kebijakan ini, pengemudi ojol diharapkan memperoleh kepastian terkait bonus hari raya, sekaligus memperkuat posisi pekerja platform digital dalam ekosistem ketenagakerjaan Indonesia.
Lantas kapan THR Ojol 2026 Cair?
Apabila melihat pada kebijakan sebelumnya di tahun 2025, pencairan THR ojol ini kemungkinan paling lambat diserahkan pada H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.
Jika Lebarannya jatuh pada pertengahan Maret, maka bonus hari raya diperkirakan cair pada awal Maret 2026.
Jadwal ini mengikuti pola pencairan THR bagi pekerja formal.
Namun, tanggal resminya tetap harus menunggu Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.