TEKNOVIDIA.BIZ.ID – Bulan Sya’ban merupakan salah satu bulan mulia dalam Islam yang terletak di antara bulan Rajab dan bulan suci Ramadhan.
Menjelang datangnya Ramadhan, umat Islam kerap meningkatkan ibadah, termasuk puasa sunah. Namun, bagaimana hukum puasa sunah setelah Nisfu Sya’ban?
Apakah diperbolehkan, dimakruhkan, atau justru dilarang?
Perbedaan pandangan ini bersumber dari pemahaman terhadap hadits Nabi Muhammad SAW serta penjelasan para ulama.
Hadits Tentang Larangan Puasa Setelah Nisfu Sya’ban
Larangan puasa setelah pertengahan bulan Sya’ban sering dikaitkan dengan hadits berikut:
“Apabila telah masuk separuh bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa.”(HR. At-Tirmidzi dari Abu Hurairah RA)
Hadits ini seringkali dipahami secara tekstual oleh sebagian orang sebagai larangan mutlak.
Namun, para ulama memberikan penjelasan yang lebih rinci terkait maksud larangan tersebut.
Apakah Larangannya Bersifat Mutlak?
Mayoritas ulama sepakat bahwa larangan dalam hadits tersebut tidak berlaku secara mutlak untuk semua orang. Larangan ini memiliki konteks dan sasaran tertentu.
Berlaku bagi Orang yang Tidak Terbiasa Puasa
Larangan puasa setelah Nisfu Sya’ban ditujukan kepada:
- Orang yang tidak memiliki kebiasaan puasa sunah
Seseorang yang baru memulai puasa secara tiba-tiba setelah pertengahan Sya’ban dengan tujuan “pemanasan” menjelang Ramadhan.
Hal ini dikhawatirkan akan memberatkan diri dan justru melemahkan fisik saat Ramadhan tiba.
Status Hukumnya Makruh, Bukan Haram
Imam At-Tirmidzi sendiri menjelaskan bahwa larangan tersebut berstatus makruh, bukan haram.
Artinya, puasa setelah Nisfu Sya’ban tidak berdosa, tapi baiknya ditinggalkan bagi orang yang tidak memiliki kebiasaan puasa sebelumnya.
Larangan ini menjadi pembelajaran agar umat Islam menjaga keseimbangan ibadah dan kesiapan fisiknya menjelang Ramadhan.
Pendapat Ulama Mazhab Syafi’i
Mengutip penjelasan dari nu.or.id, Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan pandangan ulama Mazhab Syafi’i terkait puasa setelah Nisfu Sya’ban.
Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa puasa setelah Nisfu Sya’ban diharamkan, kecuali bagi orang yang memiliki sebab yang dibenarkan syariat.
Puasa yang Dikecualikan (Tetap Boleh Dilakukan)
Puasa setelah Nisfu Sya’ban tetap diperbolehkan bagi orang yang:
Terbiasa melakukan puasa sunnah rutin, seperti:
- Puasa Senin–Kamis
- Puasa Daud
- Puasa sepanjang tahun (puasa dahr)
Melaksanakan puasa karena sebab tertentu, seperti:
- Puasa qadha Ramadhan
- Puasa nadzar
- Puasa kafarat
- Telah berpuasa sebelum Nisfu Sya’ban, meskipun hanya satu hari
Dengan demikian, larangan tidak berlaku bagi mereka yang konsisten menjalankan puasa sebagai amalan rutin sebelumnya.
Bolehkah Puasa Sunah Setelah Nisfu Sya’ban?
Jadi, dapat disimpulkan bahwa hukum puasa sunah setelah Nisfu Sya’ban adalah makruh bagi orang yang tidak terbiasa puasa sunah dan baru memulainya setelah pertengahan Sya’ban.
Namun, dibolehkan bagi orang yang memiliki kebiasaan puasa rutin dan diperbolehkan, sah untuk puasa qadha, nadzar, kafarat, dan puasa dengan sebab tertentu.
Hukum puasa sunah setelah nisfu sya’ban tidak haram secara mutlak, karena larangannya bersifat kontekstual
Dengan memahami penjelasan para ulama, seorang muslim diharapkan dapat beribadah dengan lebih tenang, proporsional, dan sesuai tuntunan syariat, terutama menjelang Ramadhan 2026.