Jadwal Penukaran Uang Baru 2026, Berikut Cara Beserta Ketentuannya

TEKNOVIDIA.BIZ.ID – Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang baru tahun 2026 untuk memudahkan masyarakat guna memenuhi kebutuhan uang pecahan menjelang Lebaran.

Layanan ini disiapkan secara resmi agar proses penukaran berlangsung dengan aman, tertib, dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Melihat kembali pada pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, penukaran uang baru biasanya dibagi ke dalam dua bagian layanan utama.

Masyarakat bisa menukarkan uang melalui :

  • Kantor cabang bank yang bekerja sama dengan BI
  • Memanfaatkan layanan Kas Keliling Bank Indonesia yang menjangkau berbagai daerah.

Kedua layanan ini dapat dipilih sesuai kebutuhan dan lokasi terdekat.

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026

Untuk layanan Kas Keliling BI, penukaran uang baru umumnya dibuka mulai sekitar H-30 hingga H-5 Lebaran.

Layanan ini bisa dimanfaatkan dengan mudah karena tersebar di banyak titik strategis.

Sementara itu, terkait penukaran melalui kantor cabang bank biasanya mulai tersedia sekitar dua minggu menjelang Hari Raya Idul fitri, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Cara Penukaran Uang Baru 2026

Penukaran uang melalui Kas Keliling dilakukan secara online melalui platform resmi PINTAR BI. Caranya sebagai berikut :

  • Masyarakat perlu mengakses situs pintar.bi.go.id untuk melakukan pemesanan terlebih dahulu.
  • Pilih menu penukaran uang rupiah melalui Kas Keliling
  • Isi ketentuan provinsi, lokasi, serta tanggal yang tersedia
  •  Isi data diri (NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan email aktif) pastikan terisi dengan benar sebelum menentukan jumlah uang yang ingin ditukarkan sesuai ketentuan BI.
  • Setelah proses pemesanan selesai, pemohon akan menerima bukti penukaran yang dikirimkan melalui email.
  • Simpan bukti dan dibawa saat mendatangi lokasi Kas Keliling sesuai jadwal yang telah dipilih.
  • Pada hari penukaran, masyarakat perlu menunjukkan KTP dan bukti pemesanan kepada petugas
  •  Serahkan uang lama untuk ditukarkan dengan uang baru sesuai nominal yang telah dipesan.

Langkah-langkah diatas mengikuti kuota yang tersedia di setiap lokasi.

Selain Kas Keliling, masyarakat juga bisa menukarkan uang baru melalui kantor cabang bank tertentu, berikut caranya  :

  • Penukar diwajibkan membawa KTP, buku tabungan, kartu ATM, serta uang yang akan ditukar sesuai dengan syarat yang ditentukan.
  • Setibanya di bank, penukar dapat menyampaikan tujuan kepada petugas, mengambil nomor antrean, dan mengikuti prosedur
  • Selanjutnya, teller memproses penukaran uang sesuai nominal yang diajukan.

Ketentuan Penukaran Uang Baru 2026

Bank Indonesia juga telah menetapkan beberapa ketentuan penting dalam proses penukaran uang baru. Diantaranya yaitu :

  • Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, jam, dan lokasi yang tercantum dalam bukti pemesanan.
  • Penukar wajib menyiapkan uang lama sesuai dengan nominal yang telah dipesan, dan uang yang ditukarkan harus dalam kondisi utuh serta mudah dikenali keasliannya.
  • Kemudian dari pihak BI menukarkan uang dengan nominal yang sama.

Selain itu, uang rupiah yang akan ditukar perlu disortir berdasarkan pecahan dan tahun emisi, dan juga dipisahkan antara uang yang masih layak edar dan yang tidak layak.

Uang juga tidak diperbolehkan digabung menggunakan perekat seperti selotip atau bahkan lakban.

Penukar juga tidak diperbolehkan melakukan pemesanan ulang menggunakan NIK yang sama sebelum tanggal pemesanan sebelumnya berakhir.

Dengan mengikuti jadwal, cara, serta ketentuan penukaran uang baru 2026, masyarakat diharapkan bisa melakukan penukaran dengan lebih mudah dan nyaman menjelang Lebaran.

Leave a Comment