Besaran Zakat Fitrah 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Nominal dan Cara Menghitungnya

TEKNOVIDIA.BIZ.ID – Menjelang akhir Ramadan, umat Muslim memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah puasa.

Berapa besaran zakat fitrah tahun 2026?

Tahun 2026, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa, naik Rp3.000 dibandingkan tahun sebelumnya.

Mengutip dari baznas.go.id, penyesuaian nilai zakat fitrah dilakukan seiring perubahan harga beras sebagai komoditas utama yang menjadi dasar perhitungan.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan bahwa penetapan nilai zakat fitrah 2026 telah melalui kajian komprehensif.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta besaran fidyah Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujarnya di Jakarta, Selasa (3/2/2026)

Dengan demikian, kenaikan ini dinilai bertahap dan masih mencerminkan kondisi harga pangan nasional.

Ketentuan Besaran Zakat Fitrah 2026

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026, zakat fitrah ditetapkan sebesar:

Rp50.000 per jiwa

Setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium

Nominal tersebut dianggap paling representatif dengan rata-rata harga beras di berbagai daerah.

Meski demikian, BAZNAS daerah atau lembaga amil zakat di tingkat kabupaten/kota tetap diperbolehkan melakukan penyesuaian sesuai harga beras di daerahnya masing-masing.

Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Dilansir dari BAZNAS Kota Semarang, Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, termasuk orang yang berada dalam tanggungan nafkah kepala keluarga, diantaranya :

  • Kepala keluarga
  • Istri
  • Anak
  • Anggota keluarga lain yang menjadi tanggungan

Contoh Perhitungan Zakat Fitrah Keluarga

Misalnya satu keluarga terdiri dari 4 orang: Kepala keluarga + Istri + 2 anak

Karena 1 jiwa diharuskan membayar Rp50.000, maka perhitungannya :

4 × Rp50.000 = Rp200.000

Artinya, kepala keluarga wajib menunaikan zakat fitrah sebesar Rp200.000, baik melalui masjid maupun lembaga amil zakat terpercaya.

Membayar zakat fitrah dalam bentuk uang juga diperbolehkan, yang terpenting nilainya setara dengan harga beras yang telah ditetapkan.

Besaran Fidyah 2026

Seperti yang telah disebutkan, BAZNAS RI juga telah menetapkan fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.

Bayar Fidyah ini berlaku bagi umat Muslim yang tidak dapat berpuasa karena uzur syar’i seperti sakit parah atau usia lanjut.

Penetapan besaran zakat fitrah 2026 ini menunjukkan kenaikan yang stabil mengikuti dinamika harga pangan.

Jika sudah mengetahui nominal dan memahami cara menghitungnya, umat Muslim kini dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah secara tepat sekaligus membantu pemerataan kesejahteraan menjelang hari raya Idul fitri.

Leave a Comment