TEKNOVIDIA.BIZ.ID – Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) setiap tahunnya tidaklah sama jumlahnya.
Nilai yang diterima pun bergantung pada golongan, tunjangan yang melekat, serta kemampuan fiskal instansi atau pemerintah daerah.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang menjadi dasar pencairan THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Setiap tahun, ASN memperoleh dua tambahan penghasilan di luar gaji bulanan, yakni THR dan gaji ke-13.
Dilansir dari suara.com, THR ini umumnya dibayarkan menjelang hari raya keagamaan, terutama saat Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 hanya diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu kebutuhan pendidikan.
Komponen THR ASN 2026
Mengutip dari tribunpriangan.com, berdasarkan aturan pemerintah, komponen THR terdiri dari beberapa unsur penghasilan yang melekat, antara lain:
- Gaji pokok yang disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan masa kerja, berkisar Rp1,68 juta hingga Rp3,78 juta
- Tunjangan keluarga yang meliputi tunjangan suami/istri dan anak memiliki jumlah kisaran Rp200 ribu–Rp300 ribu
- Tunjangan pangan berupa beras atau pun pengganti uang beras, sekitar Rp250 ribu–Rp320 ribu
- Tunjangan jabatan atau umum, termasuk struktural dan fungsional, sekitar Rp1 juta–Rp1,5 juta
Sementara tunjangan kinerja (tukin) besarannya menyesuaikan kebijakan fiskal dan bisa dibayarkan penuh atau sebagian.
Untuk ASN pusat, pada umumnya tukin dapat dibayarkan hingga 100 %, sementara ASN daerah masih bergantung pada kemampuan APBD masing-masing.
Estimasi besaran THR ASN
Secara keseluruhan, estimasi THR yang diterima ASN dapat bervariasi tergantung status dan golongannya :
- ASN pensiunan: perkiraan Rp1,7 juta hingga hampir Rp5 juta
- ASN aktif pusat & daerah: mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat, dengan total yang berbeda-beda tiap instansi
- Gaji ke-13: umumnya setara satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan tertentu
Penerima THR ASN
Adapun bagi penerima THR dan gaji ke-13 meliputi:
- ASN (PNS)
- PPPK penuh waktu
- TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
Penerima tunjangan tertentu sesuai kebijakan pemerintah
Adapun bagi PPPK paruh waktu, umumnya menerima pembayaran secara prorata yang nominalnya tidak sama dengan ASN atau PPPK penuh waktu.