TEKNIVIDIA.BIZ.ID – Menjelang bulan Ramadhan, pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) dalam rangka libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 2026.
Kebijakan ini membantu masyarakat mengatur perjalanan mudik dan arus balik dengan lebih baik, tanpa mengganggu produktivitas kerja.
Kebijakan WFA lebaran ini akan diterapkan dari sebelum sampai sesudah Hari Raya Idul Fitri 2026.
WFA Lebaran 2026 Berlaku 5 Hari
Pemerintah memberlakukan sistem kerja dari mana saja atau WFA selama 5 hari, yakni pada 16 – 27 Maret 2026
Skema tersebut berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), dan juga mencakup pekerja sektor swasta, dengan penyesuaian di masing-masing instansi dan perusahaan.
Pemerintah Tegaskan WFA Bukan Libur Tambahan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan WFA bukanlah hari libur tambahan, namun bentuk fleksibilitas kerja agar masyarakat dapat merencanakan mobilitas selama periode Lebaran dengan lebih nyaman.
“Pemerintah menerapkan skema kerja Work From Anywhere bukan libur ya, ini clear Work From Anywhere atau Flexible Working Arrangement itu tanggalnya 16, 17, 25, 26, 27 Maret, itu 5 hari,” kata Airlangga dalam konferensi pers Stimulus Ekonomi HBKN Idul Fitri 2026 di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).
Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengurai kepadatan lalu lintas saat arus mudik dan balik Lebaran.
ASN Mengacu Surat Edaran PANRB
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini juga ikut serta menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan WFA di lingkungan ASN.
Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam mengatur sistem kerja fleksibel selama periode Idul Fitri 2026.
WFA Juga Berlaku untuk Pekerja Swasta, Ini Pengecualiannya
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan WFA juga diberlakukan bagi pekerja dan buruh di perusahaan swasta.
Akan tetapi, terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan karena bersifat esensial. Sektor yang tidak dapat menerapkan WFA antara lain:
- Kesehatan
- Perhotelan dan hospitality
- Pusat perbelanjaan
- Industri manufaktur makanan dan minuman
Yassierli menekankan bahwa walaupun bekerja dari mana saja, pekerja tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara penuh.
Dorong Ekonomi Tanpa Turunkan Produktivitas
Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan WFA ini juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026, khususnya melalui peningkatan aktivitas konsumsi masyarakat selama periode Lebaran.
Dengan tetap menjaga produktivitas kerja, pemerintah berharap kebijakan WFA lebaran ini bisa memberikan keseimbangan kepentingan ekonomi, mobilitas masyarakat, serta kelancaran aktivitas kerja.
Itulah informasi resmi yang ditetapkan pemerintah terkait WFA lebaran selama 5 hari yang wajib di ketahui ASN dan Swasta, mulai tanggal 16 Maret hingga 27 Maret 2026.